Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka ditetapkan menjadi duta Pancasila dengan Keputusan Kepala BPIP.
(2) Tata cara penetapan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. BPIP melakukan pendataan Purnapaskibraka yang akan ditetapkan sebagai duta Pancasila;
b. BPIP melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. BPIP berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b MENETAPKAN Purnapaskibraka sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, BPIP dapat berkoordinasi dengan:
a. DPPI;
b. Kementerian;
c. gubernur; dan/atau
d. bupati/walikota.
Koreksi Anda
