Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
PIP pada pembentukan Paskibraka dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk Paskibraka yang melaksanakan pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Pusaka di Istana Negara, kantor pemerintahan provinsi, kantor pemerintahan kabupaten/kota, dan kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
