Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIP pada pembentukan Paskibraka bertujuan untuk: a. menyelenggarakan pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan; b. membentuk penerus perjuangan bangsa yang memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. menanamkan dan menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme; dan d. menciptakan agen perubahan dalam melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Koreksi Anda