Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dapat dilakukan penyetaraan jenjang Purnapaskibraka Duta Pancasila dengan menggunakan fortofolio yang dimiliki. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPIP.
Koreksi Anda