Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dapat dilakukan penyetaraan jenjang Purnapaskibraka Duta Pancasila dengan menggunakan fortofolio yang dimiliki.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPIP.
Koreksi Anda
