Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Purnapaskibraka yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila setelah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka. (2) Pengangkatan Purnapaskibraka menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPIP.
Koreksi Anda