Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) DPPI tingkat pusat, DPPI tingkat provinsi, dan DPPI tingkat kabupaten/kota dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan pelaksana DPPI tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala BPIP setelah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
(3) Pelaksana DPPI tingkat pusat yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membentuk pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Koreksi Anda
