Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan PIP pada pembentukan Paskibraka, penetapan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila, peran Purnapaskibraka Duta Pancasila, pendidikan dan pelatihan PIP bagi Purnapaskibraka secara berjenjang dan berkelanjutan, serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja DPPI bersumber dari:
a. anggaran dan pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
