Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk menjadi landasan hukum dan pedoman dalam:
a. pelaksanaan PIP pada pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan PIP kepada Purnapaskibraka;
c. penetapan dan pemberhentian Purnapaskibraka sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan peran Purnapaskibraka Duta Pancasila;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berjenjang dan berkelanjutan bagi Purnapaskibraka Duta Pancasila;
f. pembentukan struktur organisasi dan kepengurusan DPPI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
g. pelaksanaan tugas, fungsi, dan tata kerja DPPI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
