Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA BONTANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan
d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik).
(2) Badan Usaha sebagimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Pertamina (Persero).
Koreksi Anda
