Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu kontrak pada Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) untuk Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan mengikuti jangka waktu eksklusifitas pada Wilayah Niaga Tertentu untuk Hak Khusus Pada Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak Hak Khusus ditetapkan.
Koreksi Anda