Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, alamat dan NPWP Badan Usaha; b. jenis Hak Khusus yang diberikan; c. peta lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi; d. data teknis fasilitas dan sarana (termasuk panjang, diameter, kapasitas alir pipa, dan pendukungnya); dan e. Kewajiban Badan Usaha untuk memenuhi persyaratan: 1. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya; 2. menerapkan Access Arrangement; 3. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur; 4. membayar iuran pada kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa; 5. mengajukan penyesuaian Hak Khusus dalam hal Badan Usaha: a) melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu, b) meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu, c) memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi; d) melakukan pembangunan pipa gas bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan dokumen lelang 6. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu; 7. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu; 8. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada pada Wilayah Jaringan Distribusinya bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub Wilayah Niaga Tertentu; dan 9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda