Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, alamat dan NPWP Badan Usaha;
b. jenis Hak Khusus yang diberikan;
c. peta lokasi dan koordinat geografis Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
d. data teknis fasilitas dan sarana (termasuk panjang, diameter, kapasitas alir pipa, dan pendukungnya); dan
e. Kewajiban Badan Usaha untuk memenuhi persyaratan:
1. memberikan kesempatan yang sama bagi Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi atau pihak lain untuk pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan Gas Bumi yang dimiliki dan/atau dikuasainya;
2. menerapkan Access Arrangement;
3. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur;
4. membayar iuran pada kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa;
5. mengajukan penyesuaian Hak Khusus dalam hal Badan Usaha:
a) melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari 1 (satu) Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu, b) meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu, c) memindahkan kepemilikan Badan Usaha dan/atau kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi;
d) melakukan pembangunan pipa gas bumi dan fasilitasnya tidak sesuai dengan dokumen lelang
6. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu;
7. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen lelang bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu;
8. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada pada Wilayah Jaringan Distribusinya bagi pemilik Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub Wilayah Niaga Tertentu; dan
9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
