Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) dapat bekerjasama dan menunjuk Badan Usaha lain sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.
(2) Batasan Sub Wilayah Niaga Tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi dengan Badan Usaha Pemegang Sub Wilayah Niaga Tertentu.
Koreksi Anda
