Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (4) tidak dapat dipindahtangankan kepada Badan Usaha lain.
(2) Dalam hal terjadi pemindahan kepemilikan Badan Usaha dan/atau penguasaan fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pemegang Hak Khusus harus melaporkan kepada Badan Pengatur.
Koreksi Anda
