Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu kontrak pada Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG). (2) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu eksklusifitas pada Wilayah Niaga Tertentu. (3) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan perpanjangan Hak Khusus baru kepada Badan Pengatur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya hak khusus. (4) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) berlaku sejak ditetapkan.
Koreksi Anda