Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu kontrak pada Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG).
(2) Masa berlaku Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu eksklusifitas pada Wilayah Niaga Tertentu.
(3) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan perpanjangan Hak Khusus baru kepada Badan Pengatur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya hak khusus.
(4) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (4) berlaku sejak ditetapkan.
Koreksi Anda
