Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
Koreksi Anda