Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan Badan Usaha Pemohon Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau Penugasan oleh Menteri.
Koreksi Anda
