Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) dapat diberikan kepada kepada Badan Usaha yang melakukan pembangunan fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu secara bertahap sebagaimana dengan yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang atau surat keputusan penugasan oleh Menteri.
(2) Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tahapan pembangunan fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi tertentu yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang atau surat keputusan penugasan oleh Menteri.
(3) Dalam hal Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membangun fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu secara bertahap sebagaimana yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang atau surat keputusan penugasan oleh Menteri, harus mengajukan penyesuaian Hak Khusus pada setiap tahapan pembangunan.
(4) Dalam hal pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) sampai dengan batas waktu pembangunan atau membangun fasilitas dan sarana tidak sesuai yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, Badan Pengatur memberikan sanksi.
(5) Dalam hal sampai batas akhir sanksi yang dberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilaksanakan dan Badan Usaha tetap tidak sanggup membangun fasilitas dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1), maka Badan Pengatur mencabut Hak Khusus dimaksud.
Koreksi Anda
