Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diberikan: a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi. (2) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. (3) Eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut dalam hal Badan Usaha pemegang Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang Hak Khusus. (4) Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, eksklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya. (5) Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada Wilayah Niaga Tertentu.
Koreksi Anda