Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Gas Bumi yang akan diangkut melalui Ruas Transmisi tertentu melebihi batas kapasitas maksimum yang ditetapkan dalam surat keputusan tentang pemenang lelang, maka Badan Pengatur dapat mengusulkan Ruas Transmisi tertentu baru kepada Menteri untuk dicantumkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk dilelang. (2) Dalam hal Badan Pengatur melakukan pembukaan Ruas Transmisi tertentu baru untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Khusus pada Ruas Transmisi tertentu yang lama tetap berlaku.
Koreksi Anda