Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) harus memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.
Koreksi Anda
