Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Pemberian Hak Khusus kepada Badan Usaha Pemenang Lelang sebelum diterbitkannya peraturan ini dilakukan setelah Badan Usaha selesai melakukan pembangunan sesuai dengan Dokumen Lelang dan mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
