Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi dan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi pada Pipa Distribusi sebelum berlakunya Peraturan Badan Pengatur ini harus menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Pipa Distribusinya.
Koreksi Anda
