Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sampai dengan berakhirnya dan tidak diperpanjangnya kontrak dengan Konsumen Gas Bumi yang telah ada.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa berlaku Hak Khususnya dan/atau berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis oleh Badan Pengatur meningkatkan/mengembangkan kapasitas fasilitas dan sarana Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa harus mengajukan perpanjangan/penyesuaian Hak Khusus.
(3) Perpanjangan/penyesuaian Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26.
(4) Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi harus bekerja sama dan menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.
Koreksi Anda
