Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebelum berlakunya Peraturan Badan Pengatur ini, Badan Pengatur dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkannya Wilayah Jaringan Distribusi oleh Menteri akan melaksanakan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Badan Pengatur MENETAPKAN mekanisme dan kriteria lelang dengan mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan Konsumen Gas Bumi yang telah ada serta tetap memperhatikan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi. (3) Badan Usaha pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan: a. Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi; dan b. alokasi Gas Bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan Gas Bumi. (4) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
Koreksi Anda