Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur memberikan sanksi administratif kepada Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3), (5), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), (2), (3), Pasal 12 ayat (2), (4), (5), Pasal 13 ayat (3), (5), Pasal 14 ayat (1), (2), Pasal 15 ayat (3), (4), (5), Pasal 19 huruf e, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 23 ayat (1), (2), Pasal 25 huruf e, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), dan Pasal 33. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, pencabutan Hak Khusus, dan pengusulan pencabutan Izin Usaha atau sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pemegang Hak Khusus belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur mencabut hak khusus dan/atau mengusulkan pencabutan Izin Usaha kepada Menteri. (5) Segala kerugian yang timbul akibat diberikannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemegang Hak Khusus.
Koreksi Anda