Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas ditaatinya peraturan ini. (2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada: a. Evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan b. Pengawasan di lapangan. (3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Hak Khusus harus memberikan akses pemasangan fasilitas Sistem Informasi Badan Pengatur.
Koreksi Anda