Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas ditaatinya peraturan ini.
(2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan
b. Pengawasan di lapangan.
(3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Hak Khusus harus memberikan akses pemasangan fasilitas Sistem Informasi Badan Pengatur.
Koreksi Anda
