Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemegang Hak Khusus harus menyampaikan data dan informasi yang diperlukan Badan Pengatur.
Koreksi Anda
