Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus Pada Ruas Transmisi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya pada Ruas Transmisi. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pembangunan Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya seperti yang dimaksud pada ayat (2) sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang atau penugasan oleh Menteri pada Ruas Transmisi Tertentu. (4) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melakukan pembangunan Pipa Distribusi dan fasilitas pendukungnya sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang atau penugasan oleh Menteri pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu. (6) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan kegiatan usaha niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu. (7) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki wilayah yang sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda