Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa meliputi Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
(2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
(3) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi pada Sub Wilayah Niaga Tertentu.
Koreksi Anda
