Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan: a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; b. meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur Gas Bumi; c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan e. terpenuhinya hak-hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda