Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
Pengaturan pemberian Hak Khusus pada Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan:
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
b. meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur Gas Bumi;
c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri;
d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan
e. terpenuhinya hak-hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
