Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Teks Saat Ini
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi, dan/atau gas bumi yang telah diproses secara fisika dalam bentuk Compressed Natural Gas atau Liquefied Natural Gas.
2. Pengangkutan Gas Bumi adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau pipa transmisi dan pipa distribusi, dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi, dan /atau kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui moda angkut lainnya.
3. Niaga Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi.
4. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
5. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
6. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan pengatur atau Penugasan dari Menteri.
7. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi serta infrastruktur Gas Bumi lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun.
8. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.
9. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa distribusi.
10. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
11. Sub Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu yang merupakan bagian dari Wilayah Niaga Tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
12. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, Wilayah Niaga Tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi.
13. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari Pipa Transmisi pada suatu Ruas Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
14. Reserved Capacity adalah besaran kapasitas pipa yang dapat digunakan untuk mengangkut Gas Bumi milik sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengatur.
15. Tarif adalah biaya yang dipungut Badan Usaha Pemegang Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari pengguna pipa (Shipper) atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa per satu MSCF yang diangkut.
16. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
