Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan sosialisasi harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada konsumen;
c. meningkatkan standar mutu pelayanan;
d. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan
e. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Koreksi Anda
