Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 117/RTPK/BPH Migas/Kom/VIII/2007 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang Dijual oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di Wilayah Jaringan Distribusi Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda