Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada pelanggan;
b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi;
c. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan; dan
d. menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
Koreksi Anda
