Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter
kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan
d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik).
(2) Badan Usaha sebagimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Koreksi Anda
