Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), mempunyai kewajiban: a. melaksanakan sosialisasi harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil; b. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada konsumen; c. meningkatkan standar mutu pelayanan; d. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan e. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Koreksi Anda