Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan :
1. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa per satu MSCF yang diangkut Transporter.
2. Pipa Ruas Transmisi adalah Pipa Ruas Transmisi Simpang Y sampai Pulau Layang dan Pulau Layang sampai PUSRI.
3. PT Pertamina Gas adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus untuk selanjutnya disebut Transporter.
4. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.