Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 411), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
