Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dan belum mendapatkan Hak Khusus sebelum Peraturan Badan ini berlaku, Hak Khusus diberikan kepada Badan Usaha setelah selesainya pembangunan infrastruktur pipa gas bumi.
Koreksi Anda
