Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang Hak Khusus:
a. telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga Gas Bumi melalui pipa; atau
b. mengusulkan untuk dicabut Hak Khususnya, Badan Pengatur melakukan pencabutan Hak Khusus kepada pemegang Hak Khusus.
(2) Pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa yang telah ada.
(3) Pencabutan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemegang Hak Khusus untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi.
Koreksi Anda
