Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
Koreksi Anda
