Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
Koreksi Anda