Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu teguran tertulis masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Hak Khusus belum melaksanakan kewajibannya maka akan dikenai sanksi pencabutan Hak Khusus dan diusulkan untuk pencabutan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri.
Koreksi Anda
