Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas pelaksanaan Hak Khusus pada kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dalam bentuk: a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh pemegang Hak Khusus; dan b. pengawasan di lapangan. (3) Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN pedoman teknis tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda