Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Khusus harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i, Pasal 25 ayat (2) huruf h dan Pasal 26 ayat (2) huruf d, kepada Badan Pengatur dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui sistem aplikasi pada Badan Pengatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat hal-hal sebagai berikut: a. untuk Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) memuat: 1) sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa dan volume Gas Bumi yang diangkut; 2) fasilitas pendukung; 3) pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi; dan 4) Tarif yang diberlakukan. b. untuk Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) memuat: 1) sumber pasok, titik terima, titik serah, pengguna pipa, konsumen, volume Gas Bumi yang diniagakan dan volume Gas Bumi yang diangkut; 2) fasilitas pendukung; 3) pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala yang dihadapi; 4) Tarif yang diberlakukan; dan Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025: 2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 3. Koordinator Hukum 5) harga jual Gas Bumi kepada konsumen. c. untuk Pemegang Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memuat: 1) sumber pasok, titik terima, titik serah, konsumen dan volume Gas Bumi yang diniagakan; 2) fasilitas pendukung; 3) pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharan di lapangan serta kendala yang dihadapi; dan 4) harga jual Gas Bumi kepada konsumen. (3) Dalam hal sistem aplikasi pada Badan Pengatur belum tersedia, pemegang Hak Khusus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar sistem aplikasi pada Badan Pengatur.
Koreksi Anda