Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Masa berlaku Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengatur sesuai dengan masa berlaku Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
