Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Masa berlaku Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur mengikuti jangka waktu eksklusivitas pada Wilayah Niaga Tertentu selama 30 (tiga puluh) tahun untuk wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi atau 15 (lima belas) tahun untuk wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi.
Koreksi Anda
