Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha pemegang Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berhak untuk melakukan kegiatan usaha niaga Gas Bumi melalui pipa pada fasilitas jaringan distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, pemegang Hak Khusus memiliki kewajiban minimal:
a. mengutamakan pemanfaatan infrastruktur pengangkutan Gas Bumi dan jaringan distribusi yang telah ada;
b. membayar Iuran kepada Badan Pengatur;
c. mengajukan penyesuaian Hak Khusus;
d. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;
e. melaporkan kepada Badan Pengatur dalam hal terjadi pemindahan kepemilikan Badan Usaha;
f. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengatur; dan
g. mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan Reserved Capacity dari Badan Pengatur dalam hal Badan Usaha akan melakukan pengangkutan gas miliknya sendiri pada Ruas Transmisi dan fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya.
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
Koreksi Anda
