Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi, fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4), pemegang Hak Khusus memiliki kewajiban minimal:
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
a. tidak menghentikan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis;
c. membangun infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas dan sarana pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;
e. menerapkan access arrangement;
f. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur;
g. membayar Iuran kepada Badan Pengatur;
h. mengajukan penyesuaian Hak Khusus;
i. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;
j. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengatur;
k. menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa; dan
l. mengajukan permohonan dan mendapatkan penetapan Reserved Capacity dari Badan Pengatur dalam hal Badan Usaha akan melakukan pengangkutan gas miliknya sendiri pada Ruas Transmisi dan/atau fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya.
(2) Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Niaga Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemegang Hak Khusus memiliki kewajiban minimal:
a. memberikan kesempatan yang sama kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis;
b. membangun infrastruktur pipa Gas Bumi dan fasilitas dan sarana pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan/atau Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi;
d. menerapkan access arrangement;
e. menerapkan Tarif yang ditetapkan Badan Pengatur;
f. membayar Iuran kepada Badan Pengatur;
g. mengajukan penyesuaian Hak Khusus;
h. melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan;
i. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Pengatur;
j. menerapkan prinsip pemisahan paling sedikit pemisahan pencatatan akuntansi antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Disetujui oleh Komite tanggal 28 Juli 2025:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur Gas Bumi Pemroses tanggal 28 Juli 2025:
2. Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
3. Koordinator Hukum
k. melakukan pembangunan dan pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan tentang pemenang Lelang, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis;
l. melaporkan rencana pengembangan infrastruktur gas bumi tahunan yang disampaikan setiap tahun kepada Badan Pengatur selama jangka waktu berlakunya Hak Khusus;
m. mengutamakan pemanfaatan infrastruktur pengangkutan Gas Bumi dan jaringan distribusi yang telah ada;
n. menyediakan infrastruktur Gas Bumi yang berupa jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat sesuai dengan dokumen penawaran bagi pemegang Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi Tertentu;
dan
o. bekerja sama dengan Badan Usaha pengelola dan/atau pemilik Kawasan Industri yang terdapat pada Wilayah Jaringan Distribusi dan dapat ditunjuk sebagai pengelola sub Wilayah Niaga Tertentu.
Koreksi Anda
