Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemegang Hak Khusus berhak untuk: a. melakukan pembangunan pipa distribusi dan fasilitas pendukungnya pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu; b. melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi tertentu; c. mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan distribusi secara eksklusif dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun bagi wilayah yang belum terdapat infrastruktur pipa Gas Bumi dan 15 (lima belas) tahun bagi wilayah yang telah terdapat infrastrukur pipa Gas Bumi; dan d. bekerja sama dan menunjuk Badan Usaha lain sebagai pengelola Sub Wilayah Niaga Tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada sebagian Wilayah Jaringan Distribusinya.
Koreksi Anda