Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi danatau Wilayah Jaringan Distribusi
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pemegang Hak Khusus berhak untuk:
a. melakukan pembangunan Pipa Transmisi dan fasilitas pendukungnya pada Ruas Transmisi tertentu;
b. melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi tertentu dan/atau fasilitas jaringan distribusi tertentu; dan
c. melakukan kegiatan pengangkutan Gas Bumi miliknya sendiri sesuai dengan Reserved Capacity yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Badan Pengatur pada Ruas Transmisi dan/atau fasilitas jaringan distribusi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
